Oleh: Abrista Devi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keberadaan
perbankan syariah merupakan sebuah alternatif bagi praktik perbankan
konvensional. Pesatnya pertumbuhan perbankan syariah sudah seharusnya diiringi
dengan perkembangan jenis produk dan variasi akad yang sesuai dengan prinsip
syariah. Perkembangan produk ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan transaksi
nasabah. Salah satu masalah penting yang dihadapi perbankan syariah adalah
masalah variasi produk pembiayaan yang masih didominasi oleh murabahah, musyarakah,
dan mudharabah. Padahal masih ada beragam akad lainnya yang bisa
diimplementasikan.
Seiring
dengan berjalannya waktu, perbankan syariah pun semakin berkembang. Data awal
tahun 2009 menunjukkan bahwa bank syariah telah memiliki lima BUS (Bank Umum
Syariah), yaitu BMI, BSM, BSMI, BRI Syariah (sejak November 2008 BRI Syariah di
spin-off menjadi BUS), dan Bank Bukopin Syariah, serta 24 UUS dan 134
BPRS. Terlihat pula dalam data statistik perbankan syariah pada bulan Februari
tahun 2009 tercatat total asset bank syariah sebesar Rp 52 triliun yang
meliputi pangsa pasar bank syariah 2,10%. Perjalanan bank syariah semakin
mendapat dukungan sejak disahkannya undang-undang perbankan syariah No.21 tahun
2008 tentang perbankan syariah pada 17 Juni 2008 lalu. Dari sini pula dapat
terlihat bagaimana prospek perbankan syariah di Indonesia sangat bagus sehingga
harus diiringi pula dengan kemajuan perkembangan produk perbankan agar mampu
bersaing dengan industri perbankan konvensional serta mampu memenuhi kebutuhan
transaksi nasabah dewasa ini.
Islam
sebagai agama universal dan komprehensif pun memahami betul bagaimana kebutuhan
manusia. Sejarah menceritakan banyak cara yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW
beserta para sahabat hingga tabi’in dalam berniaga. Islam juga memberikan
instrumen-instrumen bersifat teknis praktis berupa akad. Diantaranya akad-akad
itu adalah jual beli dalam bentuk ”salam”.