[Paper telah terbit pada Jurnal Al-Awqaf BWI, 2017]
Abstract
Wakaf merupakan salah satu hukum
Islam yang menyangkut kehidupan masyarakat sebagai ibadah ijtima’iyyah yang berfungsi untuk
kepentingan masyarakat dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT. Dalam prakteknya perwakafan di Indonesia saat ini menghadapi
persoalan yang cukup rumit, karena umumnya merupakan wakaf non produktif. Berbicara tentang wakaf tunai, institusi wakaf tidak hanya sebagai
ritualitas keagamaan tetapi bisa menyentuh aspek kemanusiaan dengan
memberdayakan potensinya untuk kesejahteraan publik semaksimal mungkin.
Penelitian ini mencoba untuk mengidentifikasi
faktor-faktor yang dominan menjadi hambatan dalam pengelolaan dana wakaf tunai
di Indonesia, dengan pendekatan metode Analytic
Network Process (ANP), berikut prioritas solusi yang dapat ditawarkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
permasalahan yang muncul dalam pengelolaan dana wakaf tunai di Indonesia terdiri dari 4 aspek penting yaitu: aspek
sumber daya manusia (SDM), aspek kepercayaan, aspek sistem, dan aspek syariah. Penguraian aspek
masalah secara keseluruhan menghasilkan
urutan prioritas: 1) masalah kepercayaan (dimana prioritas nomor satu masalah sub kriteria
kepercayaan adalah lemahnya kepercayaan donator), 2) masalah syariah (yaitu
tidak terpenuhinya akad wakaf, 3) masalah sumber daya manusia (yaitu penyelewengan
dana wakaf), dan 4) masalah sistem (yaitu lemahnya sistem tata kelola). Adapun strategi yang dapat dibangun untuk mengembangkan wakaf tunai
berdasarkan urutannya terdiri dari: 1) komputerisasi manajemen pengelolaan dana wakaf tunai, 2) pembentukan lembaga pendidikan wakaf, 3) peningkatan kualitas pengelola dana wakaf, dan 4) transparansi dan akuntabilitas.
Keywords: Cash Waqf, Management, ANP
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Dalam konteks perundangan di Indonesia, wakaf dimaknai secara
spesifik dengan menemukan titik temu dari berbagai pendapat ulama fiqh
klasik. Hal ini dapat terlihat dari rumusan pengertian wakaf dalam
undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Wakaf diartikan
sebagai perbuatan hukum waqif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan
kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf merupakan
salah satu hukum Islam yang menyangkut kehidupan masyarakat sebagai ibadah ijtima’iyyah
yang berfungsi untuk kepentingan masyarakat dalam rangka pengabdian kepada
Allah SWT (Fathurrohman, 2012).
Selain itu, agama Islam memiliki persiapan institusional untuk memperoleh dana
agar masyarakat yang miskin dapat berdiri sendiri. Untuk mencapai tujuan ini,
salah satunya dapat melalui wakaf disamping melalui pembayaran wajib zakat dan
kontribusi pembayaran sukarela yang lainnya. Jadi wakaf ini jika dikembangkan
dan dikelola secara produktif dapat berperan sebagai salah satu alternatif bagi
penanggulangan kemiskinan.